Sulawesi Utara – Sidang pidana perkara Nomor 327 /pid.B/PM.Mdo mengenai kasus penyerobotan tanah di daerah Desa Sosial, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Kamis hari ini mengalami penundaan.
Penundaan ini disebabkan ketidakhadiran Saksi korban dan Saksi ahli yang dipanggil untuk memberikan bukti.Kuasa hukum pengacara, Noch Sambouw, membantah keras tuduhan yang mengarah pada anggapan adanya mafia tanah dan disebutnya “
Menurut Sambouw, sertifikat-sertifikat yang kini menjadi fokus perkara memang diterbitkan dengan prosedur yang penuh masalah administrasi dan hukum, termasuk cacat dalam proses konversi dan penerbitan, yang justru menunjukkan adanya praktik mafia tanah, Senin 01/12/2012.
Sambouw menjelaskan, saksi ahli yang dihadirkan jaksa menyatakan bahwa pengukuran tanah menggunakan alat GPS tanpa pengukuran fisik lengkap serta ketidaktahuan batas-batas tepat tanah.
Dokumen-dokumen yang dijadikan sertifikat dasar diduga menggunakan surat keterangan dari desa yang dibuat secara tidak sah, bahkan ditemukan salinan akta yang dipalsukan dan tidak asli.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa ada ketidaksesuaian publikasi sertifikat dengan aturan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 yang mengatur hak atas tanah eks-HGU.
Menurutnya, tanah tersebut sudah dikuasai masyarakat sejak tahun 1960-an, tetapi penerbitan sertifikat 1995 dilakukan tanpa memperhatikan fakta tersebut.
Sambouw meminta masyarakat dan wartawan untuk memberikan perhatian serius dan mendukung pemberantasan mafia tanah yang menurutnya masih merajalela di Sulawesi Utara.
Ia juga menantang pihak lawan untuk membuktikan bahwa proses pengalihan dan penyerahan hak atas tanah dilakukan sesuai hukum.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada waktu yang akan ditentukan, menunggu kehadiran saksi korban Jimmy Wijaya dan Raisa Wijaya serta Saksi ahli untuk memastikan fakta yang sebenarnya.(red/TC)
















