Berita  

Warga Bulukumba Tewas Terperosok di Area Tambang Ilegal, Aktivitas Penambangan Disorot Keras

banner 120x600
banner 468x60

Bulukumba – Tragedi merenggut nyawa Marwa alias Sonni binti Jumali, warga Bontoloe, pada Kamis pagi, 4 Desember 2025, setelah terpeleset dan tenggelam pada kubangan galian tambang pasir dan batuan di aliran Sungai Balantieng, Kampung Panggilangan, Dusun Longrong, Desa Lonrong, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Peristiwa terjadi sebelum pukul 07.00 WITA saat Marwa bersama adiknya hendak pergi ke sawah. Jalur yang mereka lalui merupakan akses utama warga sekaligus lokasi aktivitas tambang pasir sungai. Tanah yang labil akibat galian, licin, dan dipenuhi kubangan besar membuat korban terpeleset dan jatuh. Marwa tenggelam dan tidak tertolong.

banner 325x300

Kematian ini memicu perhatian publik lantaran aktivitas tambang yang dianggap ilegal tetap beroperasi meski telah berkali-kali diberikan peringatan.

Tambang Diduga Abaikan Larangan Pemerintah

Kegiatan tambang di wilayah Balong–Lonrong diduga mengubah struktur sungai dan memperparah kondisi akses warga. Galian memperdalam kubangan, merusak tebing, mengubah aliran air, hingga membuat jalur penyeberangan semakin berbahaya.

Aktivitas tersebut diduga melanggar sejumlah aturan, antara lain:

Baca Juga  Amar Ma'ruf Ketua KMPI Bulukumba Buat Laporan Terbuka, Kecam Kepsek SDN 3 Kasimpureng 

UU No. 3/2020 tentang Minerba → pasal 158 & 161 (larangan tambang tanpa izin)

UU No. 32/2009 tentang PPLH → pasal 69–70 & 108 (perusakan lingkungan tanpa izin)

KUHP Pasal 359 → kelalaian yang menyebabkan kematian

Perdes Balong dan peringatan resmi dari DLH serta Satpol PP

Sudah Ditutup, Namun Operasi Diduga Berlanjut

Informasi lapangan menunjukkan sehari sebelum kejadian, tim gabungan dari BBWS Pompengan–Je’neberang, Polres Bulukumba, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Pemerintah Desa Balong telah datang menegur dan memasang larangan di lokasi tambang. Namun, aktivitas diduga tetap berjalan.

Dua pihak disebut terlibat dalam pengoperasian alat:

Alat berat milik H. Sudarman alias Emmang Padang Loang

Mesin penyedot pasir milik Ampi, warga Ulu Tedong

Keduanya diduga masih beroperasi dan bahkan membuka jalur baru meskipun telah dipasang papan larangan.

Keluarga Korban Menuntut Proses Hukum

Pihak keluarga menegaskan bahwa kubangan galian tambang merupakan penyebab langsung kematian Marwa. Mereka meminta penanggung jawab tambang diproses sesuai hukum.

Baca Juga  Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

Keluarga menuntut:

Penegakan hukum sesuai UU Minerba dan UU PPLH

Pertanggungjawaban pemilik alat dan pengelola tambang

Pelaporan resmi ke Polsek Ujungloe dan Polres Bulukumba

Kepala Desa Balong, Irsan Arif, mengatakan pihak desa telah berulang kali melakukan peneguran.

> “Kami sudah berkali-kali melarang, tim sudah turun, papan larangan sudah dipasang. Tapi tambang masih jalan. Keluarga korban menuntut haknya dan proses hukum harus berjalan,” ujarnya.

Tuntutan Publik: Hentikan Tambang Ilegal

Kematian Marwa menambah daftar kekhawatiran soal keselamatan warga dan kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal. Masyarakat mempertanyakan lemahnya pengawasan dan dugaan pembiaran yang membuat tambang tetap beroperasi.

Pertanyaan yang mengemuka:

Mengapa tambang ilegal masih berjalan setelah ditutup?

Siapa yang memberi ruang sehingga alat berat tetap beroperasi?

Mengapa tidak ada penindakan tegas sebelum korban jatuh?

Tanpa tindakan cepat, publik khawatir nyawa berikutnya bisa terancam.

Marwa bukan sekadar korban statistik. Ia ibu, saudara, dan warga yang hanya hendak mencari nafkah di sawah. Nyawanya melayang di kubangan tambang yang seharusnya tak ada bila aturan ditegakkan.

Baca Juga  Berikut Jadwal Hari Raya Idul Fitri 1447 H, 2026 M

Tragedi ini menjadi peringatan keras:
Tambang ilegal bukan hanya merusak alam — ia kini telah merenggut nyawa.

Masyarakat menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan kasus ini tidak hilang begitu saja.

banner 325x300
Writer: Reski SS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *