Bulukumba – Tragedi merenggut nyawa Marwa alias Sonni binti Jumali, warga Bontoloe, pada Kamis pagi, 4 Desember 2025, setelah terpeleset dan tenggelam pada kubangan galian tambang pasir dan batuan di aliran Sungai Balantieng, Kampung Panggilangan, Dusun Longrong, Desa Lonrong, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Peristiwa terjadi sebelum pukul 07.00 WITA saat Marwa bersama adiknya hendak pergi ke sawah. Jalur yang mereka lalui merupakan akses utama warga sekaligus lokasi aktivitas tambang pasir sungai. Tanah yang labil akibat galian, licin, dan dipenuhi kubangan besar membuat korban terpeleset dan jatuh. Marwa tenggelam dan tidak tertolong.
Kematian ini memicu perhatian publik lantaran aktivitas tambang yang dianggap ilegal tetap beroperasi meski telah berkali-kali diberikan peringatan.
—
Tambang Diduga Abaikan Larangan Pemerintah
Kegiatan tambang di wilayah Balong–Lonrong diduga mengubah struktur sungai dan memperparah kondisi akses warga. Galian memperdalam kubangan, merusak tebing, mengubah aliran air, hingga membuat jalur penyeberangan semakin berbahaya.
Aktivitas tersebut diduga melanggar sejumlah aturan, antara lain:
UU No. 3/2020 tentang Minerba → pasal 158 & 161 (larangan tambang tanpa izin)
UU No. 32/2009 tentang PPLH → pasal 69–70 & 108 (perusakan lingkungan tanpa izin)
KUHP Pasal 359 → kelalaian yang menyebabkan kematian
Perdes Balong dan peringatan resmi dari DLH serta Satpol PP
Sudah Ditutup, Namun Operasi Diduga Berlanjut
Informasi lapangan menunjukkan sehari sebelum kejadian, tim gabungan dari BBWS Pompengan–Je’neberang, Polres Bulukumba, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Pemerintah Desa Balong telah datang menegur dan memasang larangan di lokasi tambang. Namun, aktivitas diduga tetap berjalan.
Dua pihak disebut terlibat dalam pengoperasian alat:
Alat berat milik H. Sudarman alias Emmang Padang Loang
Mesin penyedot pasir milik Ampi, warga Ulu Tedong
Keduanya diduga masih beroperasi dan bahkan membuka jalur baru meskipun telah dipasang papan larangan.
Keluarga Korban Menuntut Proses Hukum
Pihak keluarga menegaskan bahwa kubangan galian tambang merupakan penyebab langsung kematian Marwa. Mereka meminta penanggung jawab tambang diproses sesuai hukum.
Keluarga menuntut:
Penegakan hukum sesuai UU Minerba dan UU PPLH
Pertanggungjawaban pemilik alat dan pengelola tambang
Pelaporan resmi ke Polsek Ujungloe dan Polres Bulukumba
Kepala Desa Balong, Irsan Arif, mengatakan pihak desa telah berulang kali melakukan peneguran.
> “Kami sudah berkali-kali melarang, tim sudah turun, papan larangan sudah dipasang. Tapi tambang masih jalan. Keluarga korban menuntut haknya dan proses hukum harus berjalan,” ujarnya.
Tuntutan Publik: Hentikan Tambang Ilegal
Kematian Marwa menambah daftar kekhawatiran soal keselamatan warga dan kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal. Masyarakat mempertanyakan lemahnya pengawasan dan dugaan pembiaran yang membuat tambang tetap beroperasi.
Pertanyaan yang mengemuka:
Mengapa tambang ilegal masih berjalan setelah ditutup?
Siapa yang memberi ruang sehingga alat berat tetap beroperasi?
Mengapa tidak ada penindakan tegas sebelum korban jatuh?
Tanpa tindakan cepat, publik khawatir nyawa berikutnya bisa terancam.
Marwa bukan sekadar korban statistik. Ia ibu, saudara, dan warga yang hanya hendak mencari nafkah di sawah. Nyawanya melayang di kubangan tambang yang seharusnya tak ada bila aturan ditegakkan.
Tragedi ini menjadi peringatan keras:
Tambang ilegal bukan hanya merusak alam — ia kini telah merenggut nyawa.
Masyarakat menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan kasus ini tidak hilang begitu saja.
















