Gowa – Seorang pria bernama Ali alias Pade’, terduga pelaku pemukulan dan pemerkosaan terhadap seorang anak penyandang disabilitas di Parang-Parang Tulau’, Kelurahan Cikoro’, Kecamatan Tompo’bulu, Kabupaten Gowa, dilaporkan telah berhasil ditemukan warga setelah beberapa hari dilakukan pencarian.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pelaku sebelumnya sempat terpantau kamera CCTV di salah satu toko di daerah Lembayya, Tompo’bulu, dan diduga bersembunyi di wilayah Malakaji. Upaya pencarian kemudian dilakukan masyarakat setempat hingga akhirnya pelaku ditemukan pada Rabu, 3 Desember 2025, di Desa Rappoala, Kecamatan Tompo’bulu.
Diarak dan Dianiaya Massa
Setelah tertangkap, emosi warga dikabarkan memuncak. Terduga pelaku disebut mengalami tindak main hakim sendiri — dipukuli, dianiaya, bahkan kemaluannya dilaporkan dipotong oleh warga. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian diseret menggunakan motor dan diarak ramai-ramai oleh warga di jalanan desa.
Video dan keterangan yang beredar menunjukkan massa berkumpul dan mengikuti prosesi pengarakkan pelaku dengan sepeda motor. Warga yang menyaksikan kejadian tersebut tampak ikut mengecam tindakan pelaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian mengenai status pelaku, penanganan korban, maupun proses hukum lanjutan atas tindakan main hakim sendiri yang dilakukan massa.
Masyarakat Berharap Pelaku Diproses Hukum
Kasus kekerasan seksual terhadap kelompok rentan, terlebih anak dengan disabilitas, kembali menjadi sorotan publik. Warga berharap pelaku diproses secara hukum agar korban mendapatkan keadilan serta pendampingan yang layak.
“Semoga pelaku secepatnya ditangkap dan dihukum setimpal,” tulis salah satu warga dalam unggahan yang beredar di media sosial.
Peristiwa ini juga membuka kembali perdebatan mengenai fenomena “main hakim sendiri” yang sering terjadi ketika masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum.
—
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi lapangan dan sebaran warga yang beredar.
Redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak kepolisian, pemerintah desa, dan pihak keluarga korban untuk memastikan kronologi, status korban, dan perkembangan proses hukum.
Kekerasan seksual terhadap anak adalah tindak pidana serius dan wajib diproses sesuai hukum yang berlaku.
Main hakim sendiri dapat menimbulkan masalah hukum baru dan tidak dibenarkan secara undang-undang.
















