Korwil BGN Bulukumba Klarifikasi Isu Suap SPPG dan Dugaan Konflik Kepentingan

banner 120x600
banner 468x60

BULUKUMBA – Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai dugaan praktik suap SPPG hingga tuduhan adanya dapur produksi yang beroperasi tanpa kelengkapan Andal, Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Bulukumba akhirnya memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan sejumlah informasi yang dinilai tidak sesuai fakta.(4/12/2025)

 

banner 325x300

Dalam keterangan yang diterima redaksi, pihak Korwil menegaskan bahwa tuduhan terkait praktik suap SPPG tidak berdasar, serta tidak ada satu pun penerbitan Surat Pernyataan Pengelolaan Gizi (SPPG) yang dikeluarkan berdasarkan pernyataan operasional sebagaimana dituduhkan.

 

> “Tuduhan praktik suap itu keliru. Tidak pernah ada satu pun SPPG operasional yang dikeluarkan berdasarkan surat pernyataan. Informasi tersebut tidak benar,” tegas pihak Korwil BGN Bulukumba.

Baca Juga  Solidaritas Korban Penembakan, DKI Beri Warna Bendera New Zealand di JPO GBK

 

Korwil juga menyoal anggapan soal aturan yang dilanggar dalam proses penerbitan izin. Ia menjelaskan bahwa mekanisme pendaftaran hingga penentuan operasional bukan menjadi kewenangan wilayah, melainkan ditentukan langsung oleh BGN pusat melalui sistem portal resmi, sementara peran Korwil hanya sebatas melakukan pelaporan kondisi lapangan.

 

> “Aturan apa yang dimaksud dilanggar? Proses pendaftaran hingga operasional ditentukan pusat. Kami di wilayah hanya melaporkan apa yang ada di lapangan, bukan penentu kebijakan,” lanjutnya.

 

Terkait isu dapur usaha yang dikaitkan dengan istri Korwil, pihaknya menyebut tuduhan tersebut mengada-ada dan tidak sesuai kenyataan.

 

> “Yang lucu bagi kami adalah isu bahwa istri saya pemilik usaha tersebut. Pertanyaan kami, sejak kapan? Ini jelas tidak benar dan hanya karangan,” ujarnya menepis tuduhan.

Baca Juga  Politisi PKB: Jangankan 1 Bulan, 3 Bulan Gaji Saja Saya Siap untuk Rohingya

 

Korwil BGN Bulukumba menegaskan kembali bahwa tugas pokok mereka di wilayah adalah mengawasi, menghimpun laporan, lalu meneruskannya kepada pimpinan, bukan sebagai pengambil keputusan final dalam penerbitan SPPG.

 

> “Korwil bertugas melaporkan apa yang ditemukan di lapangan kepada pimpinan, bukan menentukan kebijakan atau menerbitkan izin,” tegasnya.

 

Dengan klarifikasi ini, pihak BGN Bulukumba berharap informasi yang berkembang dapat kembali dilihat secara proporsional serta tidak menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat. Redaksi masih menunggu data lanjutan maupun respon resmi dari BGN pusat bila diperlukan untuk menjaga asas keberimbangan pemberitaan

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *