Bulukumba – Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, kini tengah menjadi sorotan publik. Oknum berinisial HA disebut-sebut nyaris tidak disentuh oleh aparat penegak hukum, meski dugaan aktivitas ilegalnya telah berlangsung lama dan meresahkan warga.(26/01/2026)
Koordinator Gerakan Forpimda, Sulfajri , mengungkapkan bahwa di saat beberapa pelaku penimbunan BBM lainnya telah berhenti beroperasi, HA justru terpantau masih masif menjalankan aksinya. Modus yang digunakan diduga adalah dengan menimbun BBM jatah petani dan nelayan, lalu menyulapnya menjadi industri BBM untuk dijual kembali dengan harga tinggi.
Desakan ke Polres Bulukumba
Sulfajri mendesak pihak Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba untuk segera mengambil langkah tegas tanpa memandang bulu.
”Kami meminta pihak kepolisian segera bertindak. Aktivitas HA ini sudah sangat mencolok dan merugikan masyarakat kecil, khususnya petani dan nelayan yang haknya dirampas,” ujar Sulfajri dalam keterangannya, Senin (26/01).
Kekhawatiran Adanya “Mendukung”
Lebih lanjut, Sulfajri menekankan pentingnya transparansi dalam penegakan hukum agar citra kepolisian tidak tercoreng di mata masyarakat. Ia mengirimkan adanya persepsi pembohong terkait perlindungan dari oknum tertentu jika praktik ini terus dibiarkan.
“Jangan sampai kegiatan HA ini merusak citra kepolisian. Karena sisa dia yang masih aktif, jangan buat berpikiran bahwa ada dugaan cadangan oknum polisi sehingga ia nyaris tidak dianggap hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Suarakunews masih berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Bulukumba untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut terkait langkah hukum yang akan diambil terhadap dugaan praktik penimbunan BBM tersebut.
















